Review Undang-Undang (Tugas Etika Profesi)
Review Undang Undang
Keinsinyuran adalah kegiatan teknik
menggunakan keahlian berdasarkan penguasaan mengenai ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan
dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan. keinsinyuran merupakan kegiatan
penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan
meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang no. 11 tahun 2014
mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang di dalamnya UU
tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran di indonesia.
Bab I yang terdiri dari 1 pasal yang
didalamnya menjelaskan ketentuan umum mengenai keinsinyuran.
Bab II yang terdiri dari 3 pasal yang
didalamnya menginformasikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.
Bab III yang terdiri dari 1 pasal yang
didalamnya membahas terdapat apa saja cakupan dalam keinsinyuran.
Bab IV yang terdiri dari 1 pasal yang
didalamnya menjelaskan mengenai standar dalam keinsinyuran.
Bab V yang terdiri dari 3 pasal yang
didalamnya menjelaskan mengenai program profesi insinyur
Bab VI yang terdiri dari 8 pasal yang
didalamnya menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta
menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi di keinsinyuran.
Bab VII yang terdiri dari 5 pasal yang
didalamnya menjelaskan semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang
melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.
Bab VIII yang terdiri dari 1 pasal
yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.
Bab IX yang terdiri dari 6 pasal yang
didalamnya membahas keinsyinyuran yang dibagi menjadi 3 bagian diantaranya
yaitu bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian
kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian
ketiga menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.
Bab X yang terdiri dari 6 pasal yang
di dalamnya menjelaskan mengenai dewan insinyur Indonesia.
Bab XI yang terdiri dari 9 pasal yang
didalamnya menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Bab XII yang terdiri dari 5 pasal yang
didalamnya menjelaskan mengenai pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.
Bab XIII yang terdiri dari 2 pasal
yang didalamnya menjelaskan mengenai ketentuan pidana mengenai keinsinyuran.
Bab XIV yang terdiri dari 2 pasal yang
didalamnya menjelaskan mengenai ketentuan peralihan.
Bab XV yang terdiri dari 3 pasal yang
didalamnya berisikan tentang ketentuan penutup.
Komentar
Posting Komentar