Review Undang-Undang (Tugas Etika Profesi)

 

Review Undang Undang

Keinsinyuran adalah kegiatan teknik menggunakan keahlian berdasarkan penguasaan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang di dalamnya UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran di indonesia.

Bab I yang terdiri dari 1 pasal yang didalamnya menjelaskan ketentuan umum mengenai keinsinyuran.

Bab II yang terdiri dari 3 pasal yang didalamnya menginformasikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.

Bab III yang terdiri dari 1 pasal yang didalamnya membahas terdapat apa saja cakupan dalam keinsinyuran.

Bab IV yang terdiri dari 1 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai standar dalam keinsinyuran.

Bab V yang terdiri dari 3 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai program profesi insinyur

Bab VI yang terdiri dari 8 pasal yang didalamnya menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi di keinsinyuran.

Bab VII yang terdiri dari 5 pasal yang didalamnya menjelaskan semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.

Bab VIII yang terdiri dari 1 pasal yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.

Bab IX yang terdiri dari 6 pasal yang didalamnya membahas keinsyinyuran yang dibagi menjadi 3 bagian diantaranya yaitu bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian ketiga menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.

Bab X yang terdiri dari 6 pasal yang di dalamnya menjelaskan mengenai dewan insinyur Indonesia.

Bab XI yang terdiri dari 9 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Bab XII yang terdiri dari 5 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.

Bab XIII yang terdiri dari 2 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai ketentuan pidana mengenai keinsinyuran.

Bab XIV yang terdiri dari 2 pasal yang didalamnya menjelaskan mengenai ketentuan peralihan.

Bab XV yang terdiri dari 3 pasal yang didalamnya berisikan tentang ketentuan penutup.

 

Komentar